05 Maret, 2008

Tommy Tetap Ahli Waris Soeharto

Yuli Sulistyawan

JAKARTA, TRIBUN - Jaksa pengacara negara (JPN) Kejagung tetap menganggap Tommy Soeharto sebagai ahli waris almarjum mantan presiden RI, Soeharto, dalam perkara gugatan perdata Yayasan Supersemar.

Jika gugatan JPN dikabulkan hakim, Tommy tetap berkewajiban membayar ganti rugi keuangan negara bersama lima saudara kandungnya.

"Tommy itu hanya tidak mau menandatangani surat kuasa. Itu bukan berarti dia tidak lagi menjadi ahli waris (almarhum Soeharto). Hadir atau tidak hadir, dia tetap sebagai ahli waris," tegas ketua JPN Kejagung dalam gugatan perdata terhadap Yayasan Supersemar seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, tadi siang.

Pada persidangan pekan lalu, Tommy adalah satu-satunya anak Soeharto yang menolak menandatangani surat kuasa untuk pengacara yang kini membela Mbak Tutut dan adik- adiknya.

Apakah Tommy nantinya bisa dikenakan tanggungjawab membayar kerugian negara? "Ya kalau gugatan dikabulkan, dia (Tommy) harus bayar. Bisa juga disita asetnya (enam anak Soeharto)," tambah Yoseph.

Dalam persidangan tadi, putra kedua Soeharto yakni Sigit Hardjojuanto menghadirkan saksi Bustanul Arifin. Mantan ketua muda Mahkamah Agung bidang agama tersebut menyatakan, begitu tergugat dalam gugatan perdata meninggal, maka perkaranya gugur.

Ketua majelis hakim Wahjono menyatakan, persidangan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda, kedua pihak untuk menyampaikan kesimpulan. (pin)

sumber: tribun jabar (Selasa , 04 Maret 2008 , 19:58:36 wib)

Tidak ada komentar: