04 Maret, 2008

Komnas PA: Segera Umumkan Merek Susu Tercemar

Senin, 3 Maret 2008 | 15:59 WIB

JAKARTA, SENIN
- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendesak Menteri Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera menyudahi polemik atas hasil penelitian IPB dengan mengumumkan daftar merek susu formula dan makanan bayi yang diduga tercemar bakteri Enterobacter sakazakii dan menariknya dari pasaran.

Ketua Umum Komnas PA, Seto Mulyadi, Senin (3/3) di Jakarta mengatakan bahwa lambannya pencaraian jalan keluar dari polemik ini akan membahayakan pertumbuhan jutaan anak Indonesia dan mengancam hak hidup mereka.

¨Kami sudah mengirimkan surat ke Menteri Kesehatan untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan jika dalam waktu dua minggu tidak juga ada perkembangan klariifikasi, saya kira kita bisa melihat ketidakpedulian Pemerintah terhadap masalah ini dan telah melanggar hak anak,¨ ujar Seto saat memberi keterangan pers di media center Komnas PA .

Menurut Seto, bakteri yang mencemari susu formula dan makanan bayi tersebut dapat menyebabkan gangguan pada pertumbuhan otak dan kecerdasan anak, sehingga mempengaruhi pertumbuhan fungsi tubuh yang lain. Jika pemerintah mengabaikan masalah ini, pemerintah berarti melanggar pasal 44 UU perlidungan anak.

¨Kan pasal 4 mengatakan dengan tegas, pemerintah wajib menyelenggarakan pemenuhan kebutuhan yang optimal bagi anak dan ini termasuk melindungi anak-anak dari bahaya Enterobacter sakazakii itu,¨ katanya

Dalam kesempataan ini, Komnas PA menghimbau masyarakat khususnya kaum Ibu untuk kembali mengutamakan pemberian ASI ekslusif pada bayi selama enam bulan. Selain itu, masyarakat juga harus melakukan langkah-langkah preventif, seperti memberi makan dan susu kepada bayi tidak lebih dari dua jam, merebus botol susu hingga terendam semua bagiannya dengan air mendidih 5 - 10 menit, menggunakan air untuk mencampur susu 70 derajat celcuis dan jangan membeli susu formula dan makanan bayi dengan kemasan yang cacat.

Untuk menampung keluhan masyarakat, Komnas PA membuka posko pengaduan melalui hotline service (021) 87791818 dan posko layanan anak (021) 8416159. (C2-08)

sumber: kompas.com

Tidak ada komentar: